Sebagaimana kita ketahui bersama saat ini perubahan kemajuan demokrasi dunia dan reformasi kehidupan modern membutuhkan keselarasan hidup yang sesuai dengan jaman yang memerlukan pendewasaan berfikir dalam berdemokrasi sesuai dengan kaidah kehidupan. Untuk itu masyarakat sudah diberikan ruang dalam kehidupan berbangsa bernegara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 28 “Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul, Mengelurakan Pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang” dan selanjutnya pasal 28 E ayat 3 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Halnya ini sudah sejalan dengan keinginan bersama para pensiunan agar terwujudnya organisasi kemasyarakatan Pensiunan yang modern, yang berpihak kepada pensiunan, mandiri, berwawasan global dengan tujuan membahagiakan pensiunan Indonesia yang setara dengan para pensiunan diberbagai negara dan ingin menjadi mitra kerja pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan pensiunan Indonesia. Disamping itu pensiunan ini juga ingin memperjuangkan hak dan kewajibannya pensiunan yang lebih merata sesama abdi negara tapa membedakan jenis tugas pengabdiannya. Pensiunan sebagai mantan abdi negara diharapkan diperlakukan sebagai pejuang yang dalam masa pengabdiannya telah menunjukan tekad sebagai komponen bela negara dengan masa kerja minimal 25 tahun, bahkan ada yang sampai 40 tahun yang sebaiknya diberikan penghormatan sebagai balas jasanya.
Kondisi objektif dan kenyataan yang terjadi sekarang organisasi yang ada belum berkembang, dan tidak seimbang dengan organisasi pensiunan internasional, keberadaannya belum dirasakan manfaatnya bagi para pensiunan. Sebagai contoh nyata besarnya uang pension yang diterima oleh para pensiunan tiap bulan jauh dari cukup, bahkan sebagian pensiunan itu ada yang menerima uang pension dibawah Upah Minimal Regional (UMR) yang selama ini tidak ada yang memikirkan, pada hal gajinya setiap bulan dipotong untuk ditabung melalui Pemerintah untuk dibayarkan waktu mereka memasuki masa pension.
Organisasi ini didirikan oleh 24 orang pensiunan berasal dari Pemerintah Propinsi dan Kementerian serta Lembaga Non Kementerian yaitu Propinsi Sumatera Utara, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Bali, Maluku, Sulawesi Barat, dan Kota Malang serta Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian antara lain KPPPA, Menpan RB, Kemendagri, BPS, dan BPPT.
Dengan tekad bulat dalam rangka memperjuangkan organisasi yang lebih baik maka dibentuklah Komite Persiapan Pembentukan Persatuan Pensiunan Nasional Indonesia pada tanggal 1 Desember 2021 yang tugasnya untuk mempersiapkan segala sesuatu persyaratan pendirian Perkumpulan Persatuan Pensiunan Indonesia yang modern dengan susunan pengurusnya sebagai berikut:
Ketua Dr. Bambang Setiadi IPU, Wakil Ketua Nurmardjito SH, MH, Sekretaris Dra. Masni Rani Mochtar MSi, Bendahara Dr. Wahyu Hartomo MSc, Pengawas Drs.Samijono, dan Dr. Ashwin Sasongko MSc.
Sebelum pendirian Persatuan Pensiunan Indonesia, Komite terlebih dahulu minta dukungan kepada Pemerintah melalui surat , dalam hal ini kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan , Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Komite mendapat tanggapan positif dari dua kementerian , antara lain dari Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri , yang langsung mengundang Komite pada tanggal 24 Januari 2022 dan setelah Komite memaparkan VISI, MISI dan tujuan organisasi ditanggapi dengan sangat baik dan pada pertemuan itu disampaikan bahwa dari sisi Politik Pendirian Organisasi Pensiunan Indonesia dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XI/2013 dan Nomor 03/PUU-XII/2014, bahwa setiap warga bebas berserikat untuk membentuk organisasi yang sesuai dengan keinginanya. Dan pada kesempatan itu dijelaskan syarat berdirinya organisasi dan memberikan pilihan bila ingin organisasinya berbadan hokum silahkan didaftarkan ke Kemerterian Hukum Dan HAM dan bila berbentuk Organisasi Kemasyarakatan didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Demikian pula halnya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyambut baik dan setelah memperhatikan Anggaran Dasar KORPRI, dan Anggaran Dasar PWRI tidak ada satupun yang bertentangan dengan pendirian Persatuan Pensiunan Indonesia, dan memberikan saran-saran bagi kelancaran berdirinya organisasi Persatuan Pensiunan Indonesia melalui surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/64/KT.01/ 2022 tertanggal 18 Januari 2022. Sesuai dengan saran Kementerian PAN RB Komite sepakat untuk menjadikan organisasi kemasyarakatan Pensiunan ini berbadan hukum agar kegiatan yang dilaksanakan dapat mewujudkan kesejahteraan pansiunan.
- October 9, 2022